ISO 45001 TELAH DI PUBLIKASIKAN

ISO 45001 adalah standar ISO baru untuk kesehatan dan keselamatan kerja (OH & S). ISO 45001 awalnya  diusulkan pada 25 Oktober 2013. Komite ISO / PC 283, yang dibuat pada tahun 2013, memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses standarisasi. Ada sekitar 70 negara berkontribusi terhadap proses penyusunan ISO 45001:2018 ini. Dari tahun 2015 sampai 2017, draft pertama yang di ajukan gagal mendapatkan persetujuan yang cukup dari anggota ISO dan direvisi dalam draft kedua, yang disetujui dan disempurnakan dalam draft akhir. Lalu standar ISO 45001 ini diterbitkan pada 12 Maret 2018.

Dengan terbitnya ISO 45001 ini sangat diharapkan dapat memperbaiki keselamatan pekerja di seluruh dunia. Karena sebelumnya, data terakhir kecelakaan kerja berdasarkan International Labour Organization (ILO), sebesar 2,78 juta kecelakaan fatal terjadi pada pekerjaan tahunan.  Selain itu, ada sekitar 374 juta cedera dan penyakit akibat kecelakaan kerja non-fatal setiap tahun.

Manfaat ISO 45001 tidak ada habisnya bila diimplementasikan dengan benar. Walaupun standar tersebut mensyaratkan bahwa risiko dan tanggung jawab OH & S ditangani dan dikendalikan, namun juga mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap sistem manajemen K3 sendiri, untuk memastikan bahwa hal tersebut efektif dan terus ditingkatkan untuk memenuhi “konteks” organisasi yang selalu berubah.

ISO 45001 ini akan menggantikan OHSAS 18001, sebagai solusi untuk penerapan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Perusahaan/organisasi yang sudah menerapkan sertifikasi OHSAS 18001 akan memiliki waktu selama tiga tahun untuk beralih menerapkan standar ISO 45001 di perusahaan/organisasi Anda.

Meskipun terdapat beberapa perubahan, tujuan keseluruhan ISO 45001 tetap sama seperti OHSAS 18001, yaitu untuk mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan.

 

Reference :

www.iso.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *